get app
inews
Aa Read Next : Pasca Lebaran, Kesadaran Masyarakat Dalam Pengurusan SIM di Polresta Deliserdang Meningkat

KPK Fasilitasi Tahanan Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Ini Aturannya!

Kamis, 20 April 2023 | 13:35 WIB
header img
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Momen Lebaran Idul Fitri 2023, para tahanan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkumpul bersama keluarga di lingkungan rumah tahanan (Rutan). Para tahanan diizinkan bertemu keluarga dengan batas waktu 2 jam.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan, keluarga diperkenankan mengunjungi para tahanan kasus korupsi pada momen Lebaran tahun ini. KPK memfasilitasi keluarga bertemu para tahanan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri.

"Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Kamis (20/4/2023).

Tak hanya pertemuan langsung atau tatap muka, KPK juga memfasilitasi kunjungan via daring bagi keluarga tahanan yang rumahnya di luar Jakarta. KPK juga mempersilakan keluarga mengirim makanan Lebaran untuk para tahanan.

"Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB," ucapnya.

Bagi pihak keluarga yang ingin berkunjung harus mematuhi sejumlah aturan yang dibuat KPK. Di antaranya, harus melakukan pendaftaran lebih dulu ke petugas rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku.

Kemudian, yang diizinkan untuk mengunjungi tahanan KPK hanya keluarga inti, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan. Setiap tahanan juga hanya diperbolehkan menerima maksimal tiga pengunjung.

"Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

"Terakhir, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," tuturnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut