MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Medan Kota terus berupaya melindungi masyarakat pekerja di segala sektor pekerjaan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, saat ini BPJAMSOSTEK memiliki sektor kepesertaan yang terdiri dari kepesertaan Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi hingga Pekerja Migran Indonesia.
Untuk kepesertaan BPU atau sektor pekerja mandiri, dengan hanya Rp36.800, peserta sudah mendapatkan 3 manfaat program sekaligus yaitu perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta tambahan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tentunya manfaat program ini menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia tidak produktif bekerja, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Medan Kota, Suci Rahmad menjelaskan, saat ini pihaknya akan fokus memberikan sosialisasi terhadap para pekerja sektor bukan penerima upah terutama yang rentan memiliki risiko kecelakaan kerja agar juga bisa mendapatkan manfaat progam BPJAMSOSTEK.
“Sesuai dengan amanat Pemerintah, program BPJAMSOSTEK tidak hanya untuk pekerja perusahaan saja namun juga bisa didapatkan oleh pekerja sektor bukan penerima upah seperti nelayan, pedagang, driver ojek online, marbot mesjid dan lainnya,” terang Suci, Rabu (29/3/2023).
Dengan iuran hanya Rp36.800 per bulan, manfaat yang didapatkan sungguh besar. Salah satunya adalah santunan kematian hingga Rp42 juta yang tentunya mewujudkan upaya pemerintah untuk melindungi dan menyejahterahkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Harapan kami seluruh pekerja khususnya yang ada di wilayah Kota Medan dapat terlindungi melalui program-program BPJAMSOSTEK sehingga terwujud masyarakat pekerja yang sejahtera,” pungkas Suci.
Editor : Jafar Sembiring