get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Sosialisasikan Manfaat Jamsostek kepada Siswa di Medan

BPJamsostek Medan Kota Sasar Pedagang Pasar Petisah Jadi Peserta

Kamis, 21 Desember 2023 | 18:36 WIB
header img
BPJamsostek Medan Kota Sasar Pedagang Pasar Petisah Jadi Peserta. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Medan Kota menyelenggarakan sosialisasi Aktivasi Pasar dengan tema “Kerja Keras Bebas Cemas ” di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (21/12/2023).

Aktivasi Pasar tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Suci Rahmad, yang datang langsung ke Pasar Petisah menyampaikan BPJamsostek Medan Kota hadir dalam rangka sosialisasi Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas. 

"Kegiatan ini kami laksanakan di Pasar Petisah karena memang ini khususnya untuk para pedagang yang bekerja secara informal yang wajib dan harus juga terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dalam menjalani aktivitasnya selama proses perdagangan juga terdapat resiko, maka kita lindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Suci.

Dengan iuran Rp16.800, para pekerja BPU seperti pedagang, penjual daging, penjual sayur dan lainnya bisa mendapat perlindungan paripurna BPJamsostek berupa perawatan sampai sembuh ketika terjadi kecelakaan kerja dan santunan kematian senilai Rp42 juta.

“Kami disini bersama para pekerja di Kota Medan, terutama pedagang di Pasar Petisah jadi lebih dekat ke pekerja-pekerja informal, kami membuka pendaftaran untuk menjadi peserta baru BPJS Ketenagakerjan. Kami juga menyiapkan hadiah berupa souvenir dan doorprize bagi para pekerja yang mendaftar hari ini,” ujar Suci

Suci menuturkan, terdapat 3 program yang dapat diikuti oleh para pekerja informal atau yang nantinya akan menjadi peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

 “Pekerja informal yang ingin mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan cukup datang hanya dengan menggunakan KTP saja untuk terdaftar dan membayar iuran Rp 16.800 untuk 2 program (JKK dan JKM), dan Rp36.800 untuk 3 program (JKK, JKM, dan JHT),” pungkas Suci.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut