Legislator: Media Sosial Berperan Dalam Memberantas Kekerasan di Dunia Digital

Tahun 2019, Kementrian Komunikasi dan Informatika mencatat terdapat sekitar 2.082 kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial.
“Kekerasan online khususnya di Indonesia yang semakin meningkat. Dengan hal itu, diperlukan tindakan-tindakan yang serius dan konkrit dari pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang bahaya kekerasan di dunia digital. Serta dengan menerapkan 4 pilar literasi digital. Selain itu, dengan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan media sosial dan diharapkan pengguna sosial media menjadi bijak dalam menggunakan media yang ada,” tutur Evi.
Direktur Eksekutif Youth Society, Tri Rahayu Mayasari menyatakan, ketika kita memposting atau melakukan aktifitas digital sehingga memberikan dampak negative maka disitulah cyber crime itu muncul.
"Cara agar kita terhindar dari potensi cyber crime adalah dengan meningkatkan serta mendukung literasi digital. Dan ketika kita ingin ikutserta mengkampanyekan, mensosialisasikan dalam bermedia sosial yang baik, dapat dilakukan atau dimulai dengan lingkungan kecil terlebih dahulu,"sebut Tri Rahayu.
"Misalnya lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar kita. Karena kita juga ikut bertanggung jawab atas terwujudnya dan terbentuknya pengguna media sosial yang cerdas," ungkap Tri
Harus cakap digital dengan mengetahui, memahami, dan menggunakan media sosial dengan hal yang bermanfaat. Dalam budaya digital, masyarakat tidak boleh asal atau sesuka hati dalam menggunakan media digital mengingat bahwa di Indonesia memiliki batasan seperti norma, budaya yang berlaku, serta terdapat etika digital yang harus dipahami.
"Pemerintah juga berperan dan ikut andil dalam memberantas kekerasan online yakni dengan membuat aturan atau regulasi, digital security (fitur proteksi digital), literasi digital, serta jaminan keamanan sehingga memberikan rasa aman terhadap masyarakat)," pungkas Tri Rahayu.
Editor : Ismail