get app
inews
Aa Read Next : Simak, Ini Etika Bebas Berpendapat di Ruang Digital

Legislator: Media Sosial Berperan Dalam Memberantas Kekerasan di Dunia Digital

Kamis, 06 April 2023 | 11:15 WIB
header img
Ngobrol Bareng Legislator: Peran Media Sosial dalam Memberantas Kekerasan Online, Rabu (5/4). 

JAKARTA, iNewsMedan.id- Teknologi digital yang semakin pesat telah memberikan berbagai dampak positif serta dampak negatif terhadap masyarakat. 

Anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, M.Si menyampaikan bahwa generasi-generasi sekarang ini harus cerdas dalam menyikapi kemajuan teknologi melalui literasi data dan teknologi. 

“Semakin baik kualitas SDM dengan seiring kemajuan teknologi akan berdampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini berada diperingkat 107 dari 189. Dengan meningkatnya IPM anak-anak bangsa maka akan menaikkan indeks daya saing dibidang bisnis dan ekonomi," ucap Anton dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator: Peran Media Sosial dalam Memberantas Kekerasan Online, Rabu (5/4). 

Dimana lanjut Anton,  pada tahun 2022 berada di peringkat 31 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya berada di peringkat 25. "Oleh karena itu, anak-anak bangsa khususnya generasi sekarang ini harus menguasai dan memanfaatkan teknologi digital,"ujar Anton. 

Dengan adanya teknologi digital memberikan berbagai manfaat serta keuntungan. Namun, adanya teknologi digital juga memberikan dampak negatif salah satunya adalah kekerasan yang muncul di media sosial. Kekerasan yang muncul di media sosial juga beragam diantaranya adalah perundungan, pembunuhan karakter melalui hoax, menjadi penyebar informasi salah dan ujaran kebencian, serta konten pornografi yang dapat menimbulkan pelecehan seksual secara online, serta konten settingan. 

"Melihat adanya dampak negatif kekerasan di media sosial. Diharapkan masyarakat yang menggunakan media sosial dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam mengonsumsi informasi. Serta bermedia sosial dengan baik dan santun dengan menggunakan etika-etika yang ada," pesannya. 

Selanjutnya, Dosen Universitas Nasional, Evi Jovita Putri, S.Hum., M.A menjelaskan bahwa pengguna internet dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dimana sosial media merupakan salah satu alat untuk mempermudah pekerjaan, serta mempermudah dalam berkomunikasi.

Sayangnya kata Evi, perkembangan digital yang ada tidak diiringi dengan perkembangan mental khususnya para pengguna internet. 

Pada tahun 2021 pada bulan Januari hingga September terdapat 28.000 laporan tindak kekerasan di media sosial yang masuk ke polisi. Tahun 2020, terdapat peningkatan kasus keekrasan online di Indonesia sebanyak 44,14% dibandingkan tahun sebelumnya terdapat sekitar 2.170 kasus kekerasan online dengan jenis kasus terbanyak adalah pencemaran nama baik. 

Tahun 2019, Kementrian Komunikasi dan Informatika mencatat terdapat sekitar 2.082 kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. 

“Kekerasan online khususnya di Indonesia yang semakin meningkat. Dengan hal itu, diperlukan tindakan-tindakan yang serius dan konkrit dari pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang bahaya kekerasan di dunia digital. Serta dengan menerapkan 4 pilar literasi digital. Selain itu, dengan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan media sosial dan diharapkan pengguna sosial media menjadi bijak dalam menggunakan media yang ada,” tutur Evi. 

Direktur Eksekutif Youth Society, Tri Rahayu Mayasari menyatakan, ketika kita memposting atau melakukan aktifitas digital sehingga memberikan dampak negative maka disitulah cyber crime itu muncul. 

"Cara agar kita terhindar dari potensi cyber crime adalah dengan meningkatkan serta mendukung literasi digital. Dan ketika kita ingin ikutserta mengkampanyekan, mensosialisasikan dalam bermedia sosial yang baik, dapat dilakukan atau dimulai dengan lingkungan kecil terlebih dahulu,"sebut Tri Rahayu. 

"Misalnya lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar kita. Karena kita juga ikut bertanggung jawab atas terwujudnya dan terbentuknya pengguna media sosial yang cerdas," ungkap Tri 

Harus cakap digital dengan mengetahui, memahami, dan menggunakan media sosial dengan hal yang bermanfaat. Dalam budaya digital, masyarakat tidak boleh asal atau sesuka hati dalam menggunakan media digital mengingat bahwa di Indonesia memiliki batasan seperti norma, budaya yang berlaku, serta terdapat etika digital yang harus dipahami. 

"Pemerintah juga berperan dan ikut andil dalam memberantas kekerasan online yakni dengan membuat aturan atau regulasi, digital security (fitur proteksi digital), literasi digital,  serta jaminan keamanan sehingga memberikan rasa aman terhadap masyarakat)," pungkas Tri Rahayu.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut