get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Mahasiswa FISIP UMSU Diberangkatkan Dukung dan Kawal Pilkada Serentak 2024

Oknum Dosen yang Laporkan Rektor UMSU Bakal Diberi Sanksi Tegas 

Rabu, 05 April 2023 | 19:46 WIB
header img
Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Prof. Dr. H. Triono Eddy, SH.,M.Hum bersama dengan Adi Mansar selaku kuasa hukum Rektor UMSU (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Oknum dosen berinisial G yang laporkan Rektor UMSU bakal terkena sanksi tegas yakni diberhentikan dengan tidak hormat. 

Dalam siaran persnya, Rektor UMSU melalui Kuasa Hukumnya, Adi Mansar SH,MH menyebutkan bahwa alasan diberhentikan dengan cara tidak hormat karena telah melanggar etik dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan dapat membuat citra baik institusi menjadi rusak. 

"Meski laporan tersebut ditujukan kepada Rektor UMSU dalam hal ini sebagai pimpinan universitas, sangat sulit untuk  mengatakan bahwa yang dilaporkan itu adalah personal karena menyebutkan jabatan," ucap Adi Mansar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4). 

Disebutkan Adi   wajar saja setiap orang dapat menempuh upaya hukum baik itu melaporkannya kepada polisi maupun  gugatan ke Pengadilan, itu adalah hal yang lumrah apalagi negara ini adalah negara demokrasi. 

Namun lanjut Adi Mansar, meski ditengah alam demokrasi semua harus berdasarkan fakta bukti dan juga kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing. 

"Andaikata pun kita merasa sebagai orang yang mengalami kerugian akibat sesuatu adanya administrasi mestinya diselesaikan dulu secara administrasi apalagi kalau informasi dan laporan yang kita berikan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan," terangnya. 

Hal ini terlihat bahwa ketika memberikan informasi atau keterangan pada pihak penyidik Poldasu, saya sebagai kuasa hukum saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian pada saat itu dapat menilai dan  menganalisis bahwa adanya dugaan yang menurut pelapor terjadi kerugian bagi dirinya dengan melihat situs BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat di dalamnya penghasilan pelapor tercatat Rp3 jutaan sementara alat bukti yang dibawa pelapor adalah satu SK yang gaji pokoknya hanya tercatat Rp1, 7 juta. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut