get app
inews
Aa Read Next : Lonsum Beri Bantuan Bibit Kelapa Sawit di Langkat

Kemen LHK Diminta Cabut Izin Kelompok Tani di Atas Lahan Koperasi KSU-ASS

Senin, 27 Juni 2022 | 11:17 WIB
header img
Dr H Adi Mansar, SH, MHum

MEDAN, iNews.id-  Koperasi Sumber Usaha Agro Sumber Sejahtera (KSU-ASS) secara tegas menyatakan kepemilikan lahan seluas 360 Hektar yang berada di Desa Tanjung Ibus dan Sei Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, merupakan areal perkebunan milik masyarakat yang sistem kepemilikan membayar ganti rugi.

Penegasan ini disampaikan Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera melalui Kuasa Hukumnya, Dr H Adi Mansar, SH, MHum, Doni Hendra Lubis, SH, MH, Ahmad Sofyan Rambe SH, MH, dari Kantor Hukum Law Instititute dalam siaran persnya, Senin (27/06/22).

Ditegaskan Adi Mansar, bahwa pihak koperasi tidak pernah melakukan alih fungsi hutan karena menguasai lahan tersebut dengan cara membeli/ganti rugi dari masyarakat berdasarkan SK Kepala Desa Tj Ibus dan Sei Ular yang saat ini belum pernah dicabut.

"Untuk itulah, klien kami dalam hal ini pihak KSU Agro Sumber Sejahtera telah mengadukan perihal tersebut dengan menyurati Presiden RI Joko Widodo, Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut atau meninjau ulang ijin berupa Perhutanan Sosial (Kelompok Tani) pada 30 Juni 2021 yang diajukan pada 2018, yang areal tersebut diatas lahan milik KSU-ASS," ucap Adi Mansar, Senin (27/6).

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut