"Tentu apabila diperoleh pelanggaran etik akan berujung berupa pelanggaran berat yaitu pemecatan bagi para pelapor maupun bagi para saksi yang sudah menguatkan laporan dan notabene memberikan keterangan tidak sesuai dengan penghasilan yang diceritakan masing-masing,"ujarnya
Sependapat dengan kuasa hukum, Bendahara Keuangan UMSU Dewi, yakni Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Prof. Dr. H. Triono Eddy, SH.,M.Hum menilai bahwa perlakuan yang dilakukan oleh pelapor dan juga saksi tentu di luar batas nalar dan sudah menghitung untung rugi baik bagi dirinya yang berkaitan dengan profesi sebagai dosen di UMSU.
Dan tentunya sebagai kader Muhammadiyah atau perserikatan yang selama ini membesarkan nama dan kedudukan masing-masing.
Tidak berlebihan tentu sebagai pimpinan universitas apabila dicemarkan namanya dan kemudian dirugikan kedudukan dan marwahnya sebagai seorang Rektor tidak salah kemudian ketika mengambil tindakan tegas apalagi sudah diperiksa dan dinyatakan terbukti ada pelanggaran.
Karena bagi BPH bersama Direktur pasca tim pemeriksa etik dan beberapa pimpinan fakultas telah bermusyawarah untuk mencari solusi dan jalan terbaik yang salah satu poinnya menyelamatkan nama institusi memperbaiki nama baik pimpinan universitas dan memberikan tindakan bagi setiap dosen yang sengaja membuat kegaduhan memberikan informasi yang tidak valid yang dapat berakibat bagi kemaslahatan perserikatan maupun UMSU.
Editor : Ismail