get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Mahasiswa FISIP UMSU Diberangkatkan Dukung dan Kawal Pilkada Serentak 2024

Oknum Dosen yang Laporkan Rektor UMSU Bakal Diberi Sanksi Tegas 

Rabu, 05 April 2023 | 19:46 WIB
header img
Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Prof. Dr. H. Triono Eddy, SH.,M.Hum bersama dengan Adi Mansar selaku kuasa hukum Rektor UMSU (ist)

Karena terjadi perbedaan selisih angka yang sangat signifikan maka diduga ada pelanggaran 372 atau 378 KUHP pidana, sebagaimana yang dilaporkan G kepada Rektor UMSU. 

"Padahal sesungguhnya SK seluruh dosen baik si pelapor itu sudah terjadi perubahan dua kali 2021 dan Desember 2020 sementara SK yang dibawa adalah SK yang keluar tahun 2017," beber Adi Mansar. 

Berdalih merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan di kepolisian yang seakan-akan informasi yang diberikan tidak didukung oleh data dan fakta yang valid secara hukum ini sangat merugikan bagi semua pihak terutama universitas atau institusi dan juga bagi terlapor sendiri. 

Sebagaimana dalam SK penugasan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mempublikasi mengirimkan mengupload dan juga mendata seluruh kewajiban yang berkaitan dengan BPJS tenaga kerja adalah Dewi bukan rektor UMSU. 

"Sehingga dalam hal ini tidak ada satupun yang berkaitan dengan pendelegasian ataupun wewenang yang diberikan langsung oleh Rektor UMSU yang merupakan kewenangannya kepada orang lain," ujarnya. 

Sesuai dengan tupoksi berdasarkan SK yang berkaitan dengan BPJS ketenagakerjaan untuk urusan pembayaran baik berdasarkan sistem yang ada maupun perkembangan yang akan ke depan itu merupakan kewenangan klien saya sehingga hal ini menurut pendapat saya agak sedikit di politisasi yang dapat menurunkan citra dan merusak martabat seseorang. 

Hal ini tentu membawa efek negatif baik bagi pelapor maupun bagi institusi sehingga ada tindakan dan upaya yang sudah dilakukan oleh universitas baik secara pemeriksaan etik terhadap bersangkutan. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut