get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Angkasa Pura Aviasi Tegaskan Bandara Kualanamu Akan Bayar PBB ke Pemkab Deliserdang

Dalam Tempo 10 Hari, SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak

Senin, 20 Maret 2023 | 16:29 WIB
header img
Dalam Tempo 10 Hari, SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak. (Foto: Istimewa)

Setelah SPPT PBB ini disampaikan kepada wajib pajak, ia mengingatkan kepada petugas yang menyampaikan agar mensosialisasikan kemudahan pembayaran PBB.

Artinya pembayaran PBB saat ini tidak perlu lagi dilakukan dengan cara datang langsung ke Bank Sumut namun sudah dapat dilakukan pembayaran secara online.

"Kemudahan membayar PBB ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin gampang melakukan pembayaran," terangnya.

Lalu, ia meminta dilakukan juga system jemput bola untuk mengingatkan kembali wajib pajak membayar PBB nya tepat waktu.

"Kalau ini kita lakukan, mudah-mudahan saya yakin wajib pajak akan mau membayar PBB nya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar dalam laporanya mengatakan SPPT PBB dan Buku DHKP tahun pajak 2023 ini langsung diserahkan kepada masing-masing Kecamatan sekota Medan agar selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

"Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan yang tersebar di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan," ungkapnya.

Adanya SOP yang baru ini, Benny Sinomba Siregar berharap paling lama dalam waktu 10 hari SPPT PBB ini sampai ke tangan wajib pajak.

"Dengan SOP yang telah ditetapkan kita memperkirakan SPPT PBB akan selesai di distribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lama 10 hari apabila dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Benny Sinomba Siregar sembari berpesan bagi masyarakat yang sudah menerima SPPT PBB agar segera melakukan pembayaran PBB.

Dalam penyerahan SPPT PBB dan buku DHKP tahun pajak 2023 ini turut juga dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Kota Medan Odi Anggia Batubara, Kabid BPHTB dan PBB Sutan Partahi, serta para Camat dan Lurah Sekota Medan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut