get app
inews
Aa Read Next : Begini Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam Tempo 10 Hari, SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak

Senin, 20 Maret 2023 | 16:29 WIB
header img
Dalam Tempo 10 Hari, SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Guna lebih mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah menargetkan agar dalam tempo paling lama 10 hari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus sudah disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Hal tersebut diketahui ketika dilakukannya penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kepada perwakilan Camat di Four Point Hotel, Jalan Gatot Subroto, Senin (20/3/2023).

Acara yang juga dihadiri oleh Kaban Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar ini, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan kunci suksesnya pembayaran PBB ini ialah bagaimana dapat memastikan SPPT PBB wajib harus tersampaikan kepada wajib pajak sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan.

"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke Pemerintah," jelasnya.

Ia juga mengatakan tugas ini menjadi tanggung jawab dari Bapenda Kota Medan, namun Bapenda dapat bekerjasama dengan kewilayahan untuk lebih mengoptimalkan penyampaian SPPT PBB ini kepada wajib pajak.

Karena itu Wiriya Alrahman mengapresiasi SOP yang diterapkan oleh Bapenda Kota Medan dimana dalam tempo paling lama 10 hari SPPT PBB yang telah diserahkan kepada masing-masing Kecamatan dapat disampaikan kepada wajib pajak.

"Bapenda sudah bagus membuat SOP terkait SPPT PBB ini, namun harus juga melakukan controlling. Sebab controlling berupa monitoring dan evaluasi sangat di butuhkan guna memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai kepada wajib pajak," sebutnya. 

Ia juga tidak lagi menginginkan adanya SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak terulang kembali.

"Mulai hari ini SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para Camat, lalu langsung diserahkan ke Lurah dan diteruskan ke Kepling. Kepling harus langsung menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang," tegasnya.

Bagi SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, lanjutnya, harus ada keterangan yang jelas dari Kepling. Karena PBB ini sangat penting sebab merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

"Artinya kita harus bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai target PBB ini," tambahnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut