Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan juga tidak menahan notaris E dalam amar putusannya. Namun, hakim Immanuel menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PT Medan.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
"Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman," kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.
Lanjut dikatakan JPU, terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
Editor : Ismail