get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Terbukti Korupsi Tak Ditahan, Vonis PT Medan Dinilai Mencederai Rasa Keadilan 

Senin, 13 Maret 2023 | 23:31 WIB
header img
Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang tidak menahan Notaris E dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat. 

Selain itu, kata Paul, Kekhawatiran kita jika terdakwa kasus korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan bahkan melarikan diri. 

"Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku korupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya," tegasnya lagi. 

Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. 

"Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan," pungkasnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut