get app
inews
Aa Read Next : Tiga Perkara Akan Berbalik kepada Pelakunya, Ingkar Janji Sering Dianggap Sepele 

9 Golongan yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa Ramadhan, Nomor 1 Anak Kecil

Kamis, 09 Maret 2023 | 10:00 WIB
header img
Kurma. (Foto: Getty Images)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Ada beberapa golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Salah satunya anak kecil

Menunaikan puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam. Hal itu dilakukan selama sebulan penuh.

Pada kondisi tertentu terdapat kelompok yang Allah izinkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.

Golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan terdiri dari mereka yang memang tidak kuat serta tidak mampu menjalankan puasa. 

1. Anak kecil

Anak kecil dengan usia dibawah 7 tahun tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena ia belum baligh. 

Puasa yang dapat dilakukan oleh anak-anak seperti berbuka ketika dzuhur atau yang sering disebut dengan puasa bedug, kemudian dididik secara bertahap sampai ia dapat berpuasa penuh hingga magrib.

2. Hilang akal sehat

Orang yang hilang akal sehat tidak wajib berpuasa. Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah. 

3. Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Jika penyakit yang Anda derita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.

4. Lansia

Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. 

Akan tetapi, asalkan betul -betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

5. Musafir

Orang yang sedang bepergian masuk dalam golongan yang dibolehkan tidak puasa Ramadhan. 

Adapun ketentuan musafir ini ada dua, yaitu tempat yang dituju dari tempat tinggal lebih dari 84 kilometer dan saat Subuh sudah harus keluar dari wilayah tempat tinggalnya, minimal batas kecamatan.

Seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari empat hari tidak diperbolehkan qashar shalat dan harus berpuasa sesuai zona wilayah yang ditempati.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut