get app
inews
Aa Read Next : PNS di Jambi Nekat Kirim Foto Alat Kelaminnya kepada Seorang Mahasiswi Dibekuk Polisi

Ini Rincian Gaji PNS 2002, Lengkap dengan Pangkat dan Golongannya

Rabu, 27 Juli 2022 | 07:00 WIB
header img
PNS. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Artikel ini akan mengulas daftar gaji PNS 2022 beserta pangkat dan golongannya.

Gaji PNS 2022 diatur dalam PP 15/2019. Isinya tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Di mana untuk gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Berikut ini rincian lengkap gaji PNS 2022 dengan pangkat dan golongannya:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut