Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Opsi Periksa Tersangka Bea Cukai Guna Pastikan Identitas Winda Lorenza Gowasa
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Praperadilan Ditolak, Status Hasto Sah Jadi Tersangka KPK

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB
  • author Ari Sandita Murti, Chris
Breaking News: Praperadilan Ditolak, Status Hasto Sah Jadi Tersangka KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sah jadi tersangka KPK. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima.

Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.

Editor: Chris

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut