get app
inews
Aa Read Next : Aksi Premanisme dan Penganiayaan di Jermal XI Medan, Warga Minta Polisi Tangkap Guntur Cs

Gawat, Gegara Suara Knalpot, Pria di Sleman Dikeroyok hingga Tewas

Kamis, 09 Februari 2023 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: ANTARA)

Kasus pembunuhan ini kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Ikut diamankan barang bukti berupa pisau lipat dengan panjang 20 cm, pisau dapur, pakaian korban dan sepeda motor korban. 

Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menyatakan, para pelaku yang terkontaminasi minuman beralkohol berlaku spontan. Sementara pisau dapur yang ada di dalam jajaran barang bukti, pisau itu memang sudah ada di pos ronda.

"Pisau itu kerap digunakan untuk aktivitas masak-masak di pos ronda," katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlipat, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsYogya.id dengan judul Terganggu Suara Knalpot saat Pesta Miras, 2 Warga Sleman Tega Bunuh Tetangga Desa

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut