get app
inews
Aa Read Next : Aksi Premanisme dan Penganiayaan di Jermal XI Medan, Warga Minta Polisi Tangkap Guntur Cs

Gawat, Gegara Suara Knalpot, Pria di Sleman Dikeroyok hingga Tewas

Kamis, 09 Februari 2023 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: ANTARA)

SLEMAN, iNewsMedan.id - Dua pria berinisial KT (37) dan WD (37) mengeroyok seorang warga hingga tewas di Niten, Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Sabtu (4/2/2023). Korban berinisial HS (42) merupakan warga Nogotirto.

"Aksi pengeroyokan itu terjadi di Niten, Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Sabtu malam lalu," tutur KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu Safiuddin, Rabu (8/2/2023). 

Aksi brutal tersebut bermula saat kedua pelaku bersama satu orang saksi berpesta minum-minuman keras di sebuah pos ronda Padukuhan Biru. Saat asyik menenggak miras, korban melintas menggunakan sepeda motor. Saat melintas itulah, korban memainkan tuas gas sehingga memekakkan telinga. 

“Rupanya hal inilah yang memicu emosi para pelaku,” ujarnya.

Ketiga pelaku kemudian melakukan pengejaran dengan berboncengan tiga. Korban berhasil dihentikan tersangka di TKP. Korban yang kalah jumlah memilih kabur meninggalkan sepeda motornya menuju persawahan. Namun kedua pelaku mengejar korban. 

Setelah tertangkap, pelaku langsung memukul, menendang dan menusuk korban. Akibat luka yang dideritanya cukup parah akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kasus pembunuhan ini kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Ikut diamankan barang bukti berupa pisau lipat dengan panjang 20 cm, pisau dapur, pakaian korban dan sepeda motor korban. 

Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menyatakan, para pelaku yang terkontaminasi minuman beralkohol berlaku spontan. Sementara pisau dapur yang ada di dalam jajaran barang bukti, pisau itu memang sudah ada di pos ronda.

"Pisau itu kerap digunakan untuk aktivitas masak-masak di pos ronda," katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlipat, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsYogya.id dengan judul Terganggu Suara Knalpot saat Pesta Miras, 2 Warga Sleman Tega Bunuh Tetangga Desa

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut