Begitu juga dengan yang namanya permintaan keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh klien mereka di Polres Pelabuhan Belawan dan juga di Polda Sumut klien mereka sangat keberatan. Karena sudah jelas hasilnya oleh ATR BPN bahwa sertifikat lahan yang dimiliki A tidak terpetakan, tergambarkan di data base ATR/BPN Kota Medan.
"Dan kami berharap semua pihak tidak bermain-main dengan aset klien kami Sayed Saiful, kita peringatkan juga kepada oknum media dan sindikat mafia tanah yang terus melakukan manuver dengan berbagai macam modus operandi yang merugikan klien kami, akan kami ambil langkah hukum. Kami peringatkan semua pihak, Ingat wahai mafia tanah kebenaran bisa disalahkan tapi kebenaran tidak bisa kalian kalahkan, Wallahu'alam," pungkas Saifuddin.
Editor : Jafar Sembiring