MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang warga Jalan Sunggal Medan bernama Sayed Saiful memohon perlindungan hukum atas dugaan praktik mafia tanah ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Didampingi tim kuasa hukumnya Saifuddin AW, Reza Fahlafi Saragih SH, Muhardi S Sy dan Saifullah Fahreza Shah, Sayed memohon perlindungan hukum terkait laporan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seorang warga Batubara berinisial A.
"Jadi oleh saudara A, dalam objek, dasar hukum dan subjek hukum yang sama dalam dugaan penyerobotan tanah terhadap klien kami di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut, kami dari kantor hukum Saifuddin AW dan rekan mengajukan permohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut," kata Saifuddin AW bersama Sayed Saiful, Senin (6/2/2023).
Saifuddin menjelaskan, lahan yang diklaim oleh A itu miliknya lantas ia melaporkan Sayed Saiful berulang kali, baik di Polres Pelabuhan Belawan dan ke Polda Sumut dengan tuduhan yang tidak benar.
"Kenapa tidak benar dikarenakan pelapor itu sudah melapor ke mana-mana dan semua instansi itu sudah menjawab. Diketahui saudara A sudah melapor ke Polres Pelabuhan Belawan ternyata berdasarkan SP2HP telah dihentikan, tidak naik sidik hanya sampai di penyelidikan artinya lahan ini sah milik Sayed Saiful, kedua dia juga melaporkan soal dokumen-dokumen ternyata sudah di clearkan, sudah sesuai dengan ketentutan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pendaftaran tanah itu milik Sayed Saiful," ucapnya.
"Selanjutnya dia kembali melaporkan klien kami ke Polda, pasalnya juga sama, 385 KUHPidana," tambah Saifuddin AW.
Terkait laporan A ke Polda Sumut Saifuddin AW menyatakan klien nya merasa keberatan. Ditambah lagi sekaitan laporan A, mirisnya penyelidik Ditreskrimum Polda Sumut telah meminta pengambilan titik koordinat.
"Jadi penentuan titik koordinat oleh ATR/BPN kota Medan sudah dilakukan berdasarkan permintaan Penyelidik Ditkrimum Poldasu, Nah di situ ada beberapa hal yang kami sorot, dia A sebagai penunjuk batas tanah milik klien kami, penunjuk bertanggung jawab terhadap batas yang seharusnya tidak boleh itu dilakukan, kedua sertifikat lahan yang dipegang Arifin, itu semuanya tidak terpetakan/tergambarkan di ATR/BPN Kota Medan. Sehingga dengan begitu jelas SKT yang dimiliki oleh klien kami Sayed Saiful sah dan berharga di mata hukum," papar Saifuddin AW.
Sehingga atas dasar-dasar tersebut, Saifuddin AW menilai apa yang dilakukan oleh A merupakan dugaan praktik mafia tanah yang berusaha menyerobot lahan kliennya. Hal itu merupakan upaya pihak-pihak tertentu yang terus mencari-cari kesalahan terhadap klien nya sebagai pemilik tanah yang sah dan telah menguasainya tanah a quo sejak tahun 1969.
"Sehingga membuat klien kami resah disebabkan dugaan rekayasa kasus a quo dan diduga dikendalikan oleh sindikat mafia tanah yang diduga dilakukan oleh A bersama rekan-rekannya, maka bersama ini kami memohon kepada yang terhormat Kapolda Sumut untuk berkenan memberikan perlindungan hukum kepada klien kami demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pencari keadilan di negeri ini," ujarnya.
Begitu juga dengan yang namanya permintaan keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh klien mereka di Polres Pelabuhan Belawan dan juga di Polda Sumut klien mereka sangat keberatan. Karena sudah jelas hasilnya oleh ATR BPN bahwa sertifikat lahan yang dimiliki A tidak terpetakan, tergambarkan di data base ATR/BPN Kota Medan.
"Dan kami berharap semua pihak tidak bermain-main dengan aset klien kami Sayed Saiful, kita peringatkan juga kepada oknum media dan sindikat mafia tanah yang terus melakukan manuver dengan berbagai macam modus operandi yang merugikan klien kami, akan kami ambil langkah hukum. Kami peringatkan semua pihak, Ingat wahai mafia tanah kebenaran bisa disalahkan tapi kebenaran tidak bisa kalian kalahkan, Wallahu'alam," pungkas Saifuddin.
Editor : Jafar Sembiring