"Selanjutnya dia kembali melaporkan klien kami ke Polda, pasalnya juga sama, 385 KUHPidana," tambah Saifuddin AW.
Terkait laporan A ke Polda Sumut Saifuddin AW menyatakan klien nya merasa keberatan. Ditambah lagi sekaitan laporan A, mirisnya penyelidik Ditreskrimum Polda Sumut telah meminta pengambilan titik koordinat.
"Jadi penentuan titik koordinat oleh ATR/BPN kota Medan sudah dilakukan berdasarkan permintaan Penyelidik Ditkrimum Poldasu, Nah di situ ada beberapa hal yang kami sorot, dia A sebagai penunjuk batas tanah milik klien kami, penunjuk bertanggung jawab terhadap batas yang seharusnya tidak boleh itu dilakukan, kedua sertifikat lahan yang dipegang Arifin, itu semuanya tidak terpetakan/tergambarkan di ATR/BPN Kota Medan. Sehingga dengan begitu jelas SKT yang dimiliki oleh klien kami Sayed Saiful sah dan berharga di mata hukum," papar Saifuddin AW.
Sehingga atas dasar-dasar tersebut, Saifuddin AW menilai apa yang dilakukan oleh A merupakan dugaan praktik mafia tanah yang berusaha menyerobot lahan kliennya. Hal itu merupakan upaya pihak-pihak tertentu yang terus mencari-cari kesalahan terhadap klien nya sebagai pemilik tanah yang sah dan telah menguasainya tanah a quo sejak tahun 1969.
"Sehingga membuat klien kami resah disebabkan dugaan rekayasa kasus a quo dan diduga dikendalikan oleh sindikat mafia tanah yang diduga dilakukan oleh A bersama rekan-rekannya, maka bersama ini kami memohon kepada yang terhormat Kapolda Sumut untuk berkenan memberikan perlindungan hukum kepada klien kami demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pencari keadilan di negeri ini," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring