Selaras dengan itu maka perlu diperhatikan pula Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menguraikan: "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan". Disini jelas ada kaidah ataupun norma hukum yang mengakomodir adanya ganti kerugian kepada konsumen yang dirugikan.
Dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE di atas, maka konsumen disini termasuk dalam bagian yang dirugikan dalam transaksi jual beli online termasuk melalui media sosial.
Sehingga perlu dipahami bahwasannya Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata merupakan kaidah umum yang tidak terlepas dari penselarasan aturan-aturan lain yang mengakomodir tentang ganti kerugian terhadap tindakan-tindakan yang dapat merugikan seseorang. Selama tindakan yang dilakukan tersebut melanggar aturan dan merugikan orang lain, serta dapat dituntut ganti kerugian terhadapnya, maka tindakan itu termasuk dalam bagian Perbuatan Melawan Hukum.
Begitu halnya dalam transaksi jual beli di era digital sekarang yang tidak jarang sering menggunakan media-media elektronik seperti media sosial, dapat dikatakan selama dalam transaksinya ada aturan yang dilanggar maka dalam pelaksanaan transaksi tersebut ada perbuatan melawan hukum.
Artikel ini ditulis oleh mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Septian Fujiansyah, S.H., M.H.
Editor : Jafar Sembiring