get app
inews
Aa Text
Read Next : Susah Sinyal, Siswa SMP Negeri 4 Muncang Kerjakan ANBK di Atas Bukit

Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Jual Beli di Era Perkembangan Digital

Kamis, 19 Januari 2023 | 00:27 WIB
header img
Perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli di era perkembangan digital. (Foto: Istimewa)

Perjanjian jenis ini lebih sering menggunakan fasilitas EDI (Electronic Data Interchange), yaitu suatu mekanisme pertukaran data secara elektronik yang umumnya berupa informasi bisnis yang rutin di antara beberapa computer dalam suatu susunan jaringan computer yang dapat mengelolanya. Data tersebut dibentuk menggunakan aturan standar sehingga dapat dilaksanakan langsung oleh komputer penerima. (Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra. 2017: 223).

Tentunya transaksi jual beli online melalui media sosial ini tidak terlepas pula dari permasalahan-permasalahan hukum yang ada, termasuk dalam hal ini adanya penipuan ketika transaksi di lakukan antara penjual (pelaku usaha) dengan pembeli (konsumen). Penipuan dalam transaksi ini tidak hanya terbatas dilihat dari konteks pidana, melainkan juga dapat dilihat dalam konteks keperdataan sebagai suatu tindakan yang masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum.

Di Indonesia sendiri Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Burgerlijk Wetboek). perbuatan melawan hukum yang terkandung dalam Pasal 1365 KUH Perdata tidak terbatas pada hal-hal yang dilakukan secara langsung namun juga dapat dimaknai secara kaidah terhadap hal-hal apapun yang dilakukan selama hal tersebut merugikan orang lain.

Termasuk ketika seseorang melakukan transaksi jual beli online melalui media sosial baik itu twitter, facebook maupun instragram, ketika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran hukum, maka tindakan itu dimaknai sebagai Perbautan Melawan Hukum yang menuntut pelakunya untuk mengganti kerugian kepada korban yang dirugikan.

Perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli melalui media sosial dapat dilihat secara kaidah dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatakan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Dari uraian norma ini dapat dilihat bahwasannya tindakan yang termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum masuk dalam bagian transasi elektronik (termasuk di media sosial) yang pada pokoknya tindakan itu dapat merugikan orang lain atau konsumen.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut