get app
inews
Aa Read Next : Smartfren Keluarkan Paket Data yang Dirancang untuk Dukung Generasi Digital Berkarya

Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Jual Beli di Era Perkembangan Digital

Kamis, 19 Januari 2023 | 00:27 WIB
header img
Perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli di era perkembangan digital. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pada era globalisasi dunia seperti sekarang ini banyak negara yang mulai mencoba-mencoba inovasi baru dalam melakukan transaksi jual beli dengan memanfaatkan kecanggihan digital yang ada, termasuk dalam hal ini Indonesia. 

Transaksi jual beli dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang ada bukan hanya melalui web tertentu yang khusus melakukan penjualan barang-barang, atau melalui aplikasi penjualan tertentu seperti: Shopee, Tokopedia, Blibli dan lain sebagainya. Akan tetapi dengan perkembangan era digital transaksi jual beli juga dapat dilakukan melalui Media Sosial seperti whatsapp, facebook maupun instagram. Hal ini menunjukkan dibalik perkembangan era digital, ada pula perkembangan dalam melakukan transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat, dalam hal ini melalui media sosial.

Pada dasarnya jual beli (konvensional) merupakan kontrak yang sangat popular dan sangat banyak digunakan orang, baik jual beli yang besar-besar sampai dengan jual beli yang kecil-kecil semacam jual beli permen di kios-kios. Terhadap semua jenis jual beli tersebut berlaku ketentuan hukum tentang jual beli. 

(Munir Fuady. 2012: 25) Sesuai dengan perkembangan teknologi khususnya di Indonesia, kegiatan bisnis dalam bentuk jual beli mengalami perkembangan pula yaitu bisnis jual beli pada saat sekarang ini dapat dilakukan secara elektronik atau online baik menggunakan media online dalam bentuk website, media sosial (instagram, facebook, twitter), maupun menggunakan platform aplikasi online.
 
Jual beli secara online merupakan bagian dari transaksi elektronik atau yang biasa disebut dengan e-commerce. E-commerce merupakan perjanjian melalui online contract yang pada prinsipnya sama dengan perjanjian pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada media dalam membuat perjanjian tersebut. Walaupun dalam beberapa jenis online contract tertentu objek perikatannya hanya dapat diwujudkan dalam media elektronik, sebab objek perikatannya berupa muatan digital, seperti jasa untuk mengakses internet.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut