Jaksa Kejati Sumut Tuntut Mati 5 Terdakwa Kasus 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Maria Tarigan menuntut lima terdakwa kasus sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir ekstasi dengan pidana mati.
Tuntutan ini disampaikan JPU Marka dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023).
Kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
Dalam nota tuntutannya. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU Maria Tarigan.
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.
Dikatakan JPU, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi.
"Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta," pungkasnya.
Editor : Ismail