Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar Perusahaan Penunggak, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sumut Selamatkan Hak Pekerja Rp746 Juta
Advertisement . Scroll to see content

STFJ Sebut Penegakan Hukum Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Masih Lemah Sepanjang 2022

Kamis, 29 Desember 2022 | 21:44 WIB
  • author Odi Siregar
STFJ Sebut Penegakan Hukum Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Masih Lemah Sepanjang 2022
STFJ Sebut penegakan hukum kejahatan satwa di Aceh dan Sumut masih lemah sepanjang 2022. (Foto: Odi Siregar/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sepanjang 2022, Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ) soroti kasus kejahatan satwa (wildlife crime) yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ringannya vonis hukuman hingga kasus melibatkan mantan kepala daerah yang masih mengambang menjadi catatan STFJ.

Direktur STFJ Rahmad Suryadi mengatakan, hukuman ringan terhadap pelaku kejahatan satwa (wildlife crime) tak memberikan efek jera terhadap para pelaku. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.

Ada pun yang menjadi sorotan STFJ kasus kejahatan satwa sepanjang 2022 antara lain, perdagangan anak Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara tersebut, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan, pada 17 Oktober 2022 lalu.

"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dalam keterangan persnya Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 di Medan, Kamis (29/12/2022).

Turut hadir sebagai pembicara Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 itu, Kepala Divisi SDA LBH Medan Muhammad Alinafia Matondang, Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Muhammad Indra Kurnia dan Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan.

Kasus lain, kata Rahmad menambahkan, PN Kota Binjai menjatuhkan vonis ringan terhadap Edi AP, sindikat perdagangan Orangutan Sumatera dengan 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut