MEDAN, iNewsMedan.id- Sejak Januari hingga Desember 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut 32 terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Selain itu, jaksa juga menuntut 4 terdakwa lainnya dengan pidana penjara seumur hidup.
"Selama tahun anggaran 2022, Kejati Sumatera Utara dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terpidana. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terpidana," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Kamis (29/12).
Sepanjang tahun 2022 lanjut Yos Arnold, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut menerima 1.109 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri. Dari jumlah itu, sebanyak 985 SPDP telah diselesaikan.
"Dari jumlah SPDP tersebut kemudian ditindaklanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari 901 perkara ini telah berhasil diselesaiakan pada tahap eksekusi." terang Yos.
Kemudian, kata Yos untuk Bidang Pidana Umum se-jajaran Kejari dan Cabjari se-Wilayah Hukum Kejati Sumut. SPDP diterima dari penyidik polres, polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara. Dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan oleh JPU) sebanyak 12.504 perkara.
"Dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara," terangnya.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) diusulkan 128 perkara, disetujui dan diselesaikan 115 perkara (persentase mencapai 89,84%).
Editor : Ismail