Tahun 2022, Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp18 Miliar dari Perkara Korupsi

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyelamatkan uang negara Rp18 miliar dari penanganan perkara korupsi selama tahun 2022 . Penyelamatan uang negara ini juga hasil kinerja satuan Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan secara keseluruhan untuk bidang Pidsus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi. Dua perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri.
Dari jumlah data perkara penyidikan tersebut, Kejati Sumut dan jajaran satuan kerja Kejari dan Cabang Kejari telah berhasil melanjutkan ke tahap persidangan (tahap penuntutan) sebanyak 63 perkara, dengan keterangan bahwa dari jumlah 105 perkara penyidikan tersebut sampai saat ini masih terdapat beberapa perkara dalam proses penyidikan lanjutan.
"Dari proses hukum ini, Kejati Sumut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap Penyelidikan sebesar Rp.3.951.280.639, serta penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp.15.905.895.825," ucap Yos Arnold dalam Refleksi Akhir Tahun : Kinerja Kejatisu Sepanjang Tahun 2022, Rabu (28/12).
Untuk tahap eksekusi, lanjut Yos Arnold Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi sebanyak 73 perkara dengan uang pengganti yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp.18.380.789.042.
Editor : Ismail