get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamat Apresiasi MA yang Mengubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera 

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mujianto 

Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:16 WIB
header img
aksa Penuntut Umum Nurdiono langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan kepada  Mujianto, konglomerat asal Medan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang. (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Jaksa Penuntut Umum Nurdiono langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan kepada  Mujianto, konglomerat asal Medan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang, Jumat (23/12). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa yang juga direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebut Immanuel dalam persidangan yang digelar di  Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. 

Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. " Baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tegas Immanuel. 

Sebelumnya Mujianto dituntut pidana penjara sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. 

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara. 

Menanggapi putusan ini, JPU langsung menyampaikan kasasi. 

"Kasasi Yang Mulia," tegas JPU Nurdiono. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut