get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Kejati Sumut Eksekusi Mujianto 

Pengamat Apresiasi MA yang Mengubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera 

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:33 WIB
header img
Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar. 

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar. 

"Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan Notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini," kata Muslim Muis, Kamis (4/1). 

Muslim Muis mengungkapkan, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Mujianto divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. 

Begitu juga dengan Notaris Elviera yang dihukum 1 tahun 6 bulan di tingkat PN Medan dan 2 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan ditingkat MA dihukum 8 tahun penjara. 

"Itu membuktikan kalau pemerintah, khususnya MA serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Patut kita apresiasi," tegasnya. 

Muslim Muis juga berpendapat bahwa hukuman yang diberikan MA kepada Mujianto dan Elviera dapat menjadi efek jerah, baik bagi kedua terdakwa maupun orang yang bakal melakukan tindak pidana korupsi. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut