get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Kabulkan Prapid Asnah, Status Tersangka Tidak Sah

Selasa, 13 Desember 2022 | 22:47 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

Menanggapi putusan itu, Asnah melalui penasihat hukumnya, Bornok Simanjuntak mengapresiasi putusan tersebut. "Kepada Pengadilan Negeri Medan, saya ucapka terima kasih karena masih ada keadilan," ucap Ketua DPC Perindo Sunggal itu. 

Bornok mengatakan sejak awal dia menerima perkara ini dari kliennya, dia menduga ada keterangan-keterangan yang tidak lengkap diberikan pelapor kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Sehingga wajar saja, pengadilan mengabulkan gugatan prapid yang diajukan oleh kliennya. 

"Jadi artinya dikabulkannya prapid ini tidak murni kesalahan Polres.  Sama seperti kami pengacara, kalau kliennya kasih keterangan tidak benar ujung-ujungnya ke depannya jadi kabur,"terang Bornok. 

Dia mencontohkan salah satunya adalah soal alat bukti yang diajukan penyidik berupa laporan keuangan perusahaan. Di persidangan terungkap, bahwa laporan keuangan itu disusun tidak sesuai standar. 

Alat-alat bukti yang diajukan pun kata Bornok semua dari pihak terlapor, tidak ada yang disita dari kliennya. 

"Jadi kami duga, seperti yang kami ajukan di permohonan memang pelapornya tidak memberikan keterangan secara benar dan sempurna," pungkas Bornok.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut