MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka judi online Jonni alias Apin BK telah diserahkan ke Kejari Medan atau tahap II (P22).
"Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap," katanya, Selasa (13/12/2022).
Kata Hadi, masa penahanan Apin BK hingga Selasa 13 Desember 2022. "Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 anak buah Apin BK terlebih dulu telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12/2022). 15 tersangka itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.
"Sebelumnya 15 tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan," terang Hadi.
Meski tersangka Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan, kata Hadi Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasus TPPU nya masih tetap berjalan," tegas juru bicara Polda Sumut itu.
Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Joni alias Apin BK telah diamankan di Malaysia, Jumat (14/10/2022). Apin BK ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional.
Apin BK kabur sebelum lokasi judi onlinenya yang berada di Kompleks Cemara Asri digerebek oleh Polda Sumut pada 8 Agustus 2022 lalu.
Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap ABK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perjudian online terbesar di Sumut di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Editor : Jafar Sembiring