MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menetapkan 5 orang tersangka terkait aksi tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas di SPBU yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal pada Jumat (25/11/2022) kemarin.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa kelima yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya pelajar F (15) kemarin yakni SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN.
"Kelimanya merupakan pelaku utama yang membacoki korban (F) hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono," katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11/2022).
Valentino menceritakan, peristiwa bermula ketika korban bersama dengan pelajar lainnya dari SMK Negeri 9 Medan terlibat tawuran dengan sejumlah pelajar di SMA Eka Prasetya.
"Kronologinya memang ada penyerangan pelajar SMK Negeri 9 bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya, di sana aksi lempar melempar," terangnya.
Kemudian, kata Kapolrestabes karena mereka kalah jumlah kelompok pelajar dari SMKN 9 Medan melarikan diri. Saat melarikan diri, korban bersama rekannya mengisi BBM di SPBU yang berada di Jalan Kapten Sumarsono.
"Di SPBU tersebut, korban dan beberapa rekannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA Eka Prasetya ada yang mengejar. Korban melarikan ke SPBU dan terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di lokasi (SPBU)," jelasnya.
Editor : Odi Siregar