get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Medan Labuhan

BPOM Sebut 2 Industri Farmasi Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kamis, 17 November 2022 | 15:40 WIB
header img
Kepala BPOM Penny L Lukito (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L Lukito mengatakan, sudah dilakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka

"BPOM melakukan penindakan terhadap 5 industri farmasi produksi sirup obat mengandung cemaran di atas ambang batas dan satu distributor bahan kimia dan pemalsuan pengoplosan propilen glikol," ujarnya saat konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022). 

"PT YP, PT UPI telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Penny menambahkan, untuk PT CF masih dilakukan proses penyidikan dan dilakukan pemeriksaan saksi. Ia pun meyakini selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.

"Demikian juga PT SF, BPOM masih proses investigasi untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara untuk dua sarana distributor PT AF dan CV SC, kata Penny, BPOM berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejagung untuk penegakan hukum sehingga memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari banyaknya anak-anak yang terkena gagal ginjal akut. Banyak dari mereka yang menjadi korban meninggal dunia.


Artikel Ini Telah Tayang di Okezone dengan Judul: Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut 2 Industri Farmasi Sudah Ditetapkan Tersangka!

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut