get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Ditipu Hingga Rp 100 Juta, Pelatih Wushu Laporkan PT SGI ke Polda Sumatera Utara

Minggu, 13 November 2022 | 19:53 WIB
header img
Pelatih Wushu Sumatera Utara, Venecius Kang Sudarmanto (38) mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh perusahaan Malaysia dengan kerugian sekitar Rp 100 juta. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pelatih Wushu menjadi korban penipuan oleh perusahaan Malaysia dengan kerugian sekitar Rp 100 juta. Akibatnya, pelatih Wushu itu melaporkannya ke Polda Sumatera Utara. 

Pelatih Wushu Sumatera Utara itu bernama Venecius Kang Sudarmanto (38) warga Komplek Cemara Hijau. Dirinya menjadi korban penipuan perusahaan yang berpusat di Malaysia, PT Smart Glove Indonesia (PT SGI) beralamat di Jalan Pelita Raya KIM Star Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus itupun sudah dilaporkan Venecius ke Polda Sumatera Utara dengan bukti laporan No: STTLP/B/1390/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2022.

Mantan atlet Nasional Wushu yang kini jadi pelatih itu mengatakan, CV Dwi Sawit Lestari (CV DSL), tempatnya bekerja ada menjalin kerjasama bisnis. Di mana, CV DSL menjual cangkang kelapa sawit ke PT SGI untuk diolah menjadi sarung tangan medis.

"Awal pertama kerjasama bisnis pembayaran selalu lancar. Namun, sejak April 2022 hingga saat ini, PT SGI tidak lagi dilakukan pembayaran dengan alasan situasi lagi sulit dan mereka berjanji akan melunasi," kata Venecius, Minggu (13/11/2022).

Namun, kata Venecius hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat perjanjian, PT SGI tidak kunjung menepati janjinya.

"Saya sudah berulang kali menemui pihak perusahaan, Hazmi bin Hussain, Presiden Direktur PT SGI, kemudian pada 8 Juni 2022 bertemu dengan Fadhillah Nurrizki, Hasnul Lubis dan Ermita. Saat itu mereka meminta dispensasi pembayaran sampai Juli 2022. Tiba waktu pembayaran saya kembali mendatangi mereka. Namun, mereka selalu beralasan masih menunggu jawaban dari kantor pusat di Malaysia," ujar pria asal Bandung itu.

Kata Venecius, pihak PT SGI membuat surat perjanjian jadwal pembayaran, yakni 1 Agustus 2022 akan membayar Rp 10 juta, 28 Agustus 2022 Rp 10 juta. 28 September Rp 10 juta. Kemudian, 28 Oktober Rp 15 juta, 28 November Rp 20 juta dan 28 Desember Rp 43.011.700.

"Hutang PT.SGI berjumlah Rp 108.011.700 dan perjanjian jadwal pembayaran itu langsung ditandatangani Hazmi bin Hussain sebagai Presiden Direktur," terang anak dari seorang pewushu tradisional WingChun pimpinan YipMan guru Bruce Lee itu.

Pada Agustus lalu, pihak PT SGI membayar melalui rekening sebesar Rp 10 juta. "Mereka ada membayar Rp 10 juta melalui rekening tanpa ada pemberitahuan. Pembayaran baru saya tahu setelah saya datang ke kantornya," kata Venecius. 

Akan tetapi, kata Venecius, hingga November ini, mereka tidak mau lagi membayar dan dengan terpaksa melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Sumut.

"Informasi yang saya dapat ada beberapa perusahaan yang menjadi korban PT SGI. Dia baru bayar setelah dilakukan somasi dan digugat dan pembayaranpun dilakukan dengan cara mencicil," ujar Venecius.

Venecius berharap agar tidak ada lagi yang menjadi korban berikutnya. "Cukuplah saya yang terakhir," ujarnya, menambahkan dirinya terpaksa mencari pekerjaan sampingan sebagai karyawan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Venecius berharap Polda Sumatera Utara dapat segera menindaklanjuti laporannya itu.

"Saya berharap agar laporan polisi No: STTLP/B/1390/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Agustus ini dapat segera ditindaklanjuti," pintanya.

Dikonfirmasi soal dugaan penipuan itu, Hazmi bin Hussain, Presdir PT.Smart Glove Indonesia dan Hasnul Lubis di kantornya Jl.Pelita Raya KIM Star Tanjung Morawa, Sabtu (12/11/2022) pukul 10.00 WIB, tidak berhasil ditemui.

"Pak Hussain lagi di Jakarta. Pak Hasnul lagi tidak ada ditempat," kata Security Sumantri.

Sementara Fadhilah Nurrizki yang berada dikantornya tidak bersedia menemui wartawan.

"Kata bapak lagi sibuk. Beliau bilang tidak ada wewenangnya memberikan keterangan. Beliau bilang agar dikonfirmasi kepada pak Hazmi," kata Sumantri dan Raya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut