Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Antar Propinsi Sebanyak 200 Kg

Senin, 07 November 2022 | 22:13 WIB
  • author Jafar
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Antar Propinsi Sebanyak 200 Kg
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 Kg antar propinsi pada Minggu (6/11/2022) malam. (Foto: Istimewa)

"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru. 

"Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," pungkasnya.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut