get app
inews
Aa Text
Read Next : Didukung Ribuan Kader AMPI Sumut, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Atasi Narkoba

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Antar Propinsi Sebanyak 200 Kg

Senin, 07 November 2022 | 22:13 WIB
header img
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 Kg antar propinsi pada Minggu (6/11/2022) malam. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 Kg antar propinsi pada Minggu (6/11/2022) malam. 

"Penangkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/11/2022).

Hadi mengatakan penangkapan kurir ganja tersebut adalah adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut. Dalam pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru. 

"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," ucapnya. 

Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga.

"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru. 

"Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut