MEDAN, iNewsMedan.id- PT. Universal Pharmaceutical Industries produsen obat sirup Unibebi mengakui adanya bahan campuran melebihi ambang batas di produknya. Atas temuan itu, mereka pun melaporkan pihak penyuplai bahan baku ke Polda Sumut.
Kuasa hukum Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan hasil Laboratorium. Dan hasilnya adalah terdapat kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Kami baru dapat hasil lab tapi kami tidak buka disini, tapi saya sampaikan hasilnya melewati ambang batas aman," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022) siang.
Mengetahui hal tersebut, Hermansyah bersama pemilik pabrik yaitu Boedjono Mulyadi langsung melaporkan perusahaan penyuplai bahan baku itu itu ke Polda Sumut.
Laporan itu dilakukan pada Jumat (27/10) kemarin dan tertuang dalam surat laporan nomor : LP/B/1918/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
" Kami melaporkan penyalur bahan baku PT LS yang telah memberikan bahan yang kami anggap sebagai bahan baku melewati ambang batas aman," ucapnya lagi.
Diungkapkan Herman, bukti yang menguatkan pihaknya melaporkan pihak PT LS atas tindak penipuan. Karena hasil laboratorium dan sertifikat milik PT LS tidak sesuai.
"Hasil lab versi kita dengan certificate of analysis yang mereka jaminkan itu aman, tidak sesuai. Makanya menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kita," ungkapnya.
Herman meminta agar laporan mereka dapat diusut secara tuntas, dan berharap dapat diteruskan ke pihak Mabes Polri. Sebab, mereka memiliki bukti-bukti.
"Laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri, agar ditindaklanjuti di Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Mabes Polri, dan laporan kami ini agar segera muncul," sebutnya.
Herman juga meminta kepada pihak terkait agar adanya pengusutan terhadap PT LS, lantaran kliennya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita minta yang bertanggung jawab diusut kepada penyedia bahan baku, karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kita sudah pasti menggunakan certificate analize. Sebab, dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat yang menjelaskan bahan baku tersebut," paparnya.
Hermansyah Hutagalung menyampaikan, PT Universal Pharmaveutical Industries menarik seluruh produk obat sirop Unibebi dari pasaran. Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga mengandung cemaran EG.
"Saat ini kami sampaikan, hasilnya melewati ambang batas aman," ujarnya.
Ada sekitar 185 ribu-an botol Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, berdasarkan catatan PT Universal Pharmaveutical Industries. Kini, seluruh obat itu ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia.
"Produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol. Di Medan jumlahnya 67.176 botol. Ditarik semuanya, karena kita turut bertanggung jawab dan patuh terhadap BPOM," bebernya.
Disampaikan Herman, mengenai kadar EG di dalam produk Unibebi, pihaknya akan menjalani pemeriksaan pekan depan bersama BPOM. Pihaknya juga yakin, BPOM pastinya sudah mengetahui data jumlah produk Unibebi yang sebelumnya beredar di pasaran.
"Kita yakin BPOM sudah dapat data itu, makanya menarik produk kita. Terima kasih kepada BPOM, karena cepat mengambil tindakan," Herman menandaskan.
Editor : Ismail