get app
inews
Aa Read Next : Sengketa Merek Terkenal Glow vs Glow

Kuasa Hukum Unibebi : Mempidanakan Perusahaan Farmasi Bukan Langkah Tepat

Kamis, 03 November 2022 | 18:30 WIB
header img
Kuasa Hukum Unibebi : Mempidanakan Perusahaan Farmasi Bukan Langkah Tepat (iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id- Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung menyebutkan, pemerintah dinilai tidak fair hanya mempidanakan perusahaan farmasi saja dalam permasalahan kasus gangguan ginjal akut.

 

Hal ini disampaikannya menyikapi tindakan BPOM yang akan mempidanakan sejumlah perusahaan farmasi terkait kasus gangguan ginjal akut.

 

"Jangan sampai nanti perusahaan farmasi dipidanakan, tapi kemudian hari ditemukan hal yang sama anak mengalami gagal ginjal akut. Terus yang bertanggungjawab siapa, sementara perusahaan farmasi sudah dilebel jadi (penyebab) penyakit gagal ginjal akut anak itu, nah itu kita nggak mau," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/10).

 

Atas kasus ini, PT Universal Pharmaceuical Industries meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk tidak buru-buru mempidanakan perusahaannya. 

 

"Kaji lebih dalam dari mana datang bahan bakunya, mengapa ada kandungan EG DEG dalam bahan baku itu, dari mana asalnya agar terungkap," ujarnya. 

 

Hermansyah menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memasukkan kandungan EG DEG melebihi ambang batas dalam bahan baku obat tersebut. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian mengungkap hal itu. 

 

"Kami minta pada Pemerintah, Kementerian dan Mabes Polri tolong di kaji lebih dalam, manatau ada oknum tertentu yang memang sengaja memasukkan kandungan EG DEG ke dalam bahan baku yang khusus untuk merusak bangsa," ungkapnya. 

 

Dia menilai mempidanakan perusahaan farmasi atas kasus ini bukan merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, perlu kajian yang mendalam untuk membuktikan penyebab gagal ginjal pada anak apakah memang murni disebabkan obat sirop. 

 

"Artinya bahwa kadungan EG DEG yang dianggap sebagai penyebab gagal ginjal akut ini harusnya di kaji lebih dalam apakah ini khusus atau dikandung obat sirop atau memang juga dikandung dari makanan yg beredar di masyarakat selama ini," ujarnya.

 

Hermansyah Hutagalung juga menyayangkan adanya pencabutan sertifikat CPOB yang dilakukan oleh BPOM. Dia menilai langkah tersebut merupakan hal yang terburu-buru. 

 

"Saya harapkan jangan cepat- cepat BPOM menjatuhkan sanksi kepada farmasi, mencabut sertifikast CPOB. Jangan cepat cepat mempidanakan farmasi," ujarnya.

 

Dia mengaku akibat pencabutan sertifikat CPOB itu, kini operasional pabrik yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu sudah berhenti total. 

 

"Karena itu dicabut semua berhenti (operasional,red), para pekerja juga berhenti, 200 tenaga kerja berhenti, kegiatan pabrik berhenti," ungkapnya. 

 

Terkait dengan laporan mereka ke Polda Sumut, Hermansyah membeberkan jika penyidik sudah memanggil PT LS dan kliennya juga sudah diperiksa.

 

 Dalam kesempatan ini, Hermansyah juga mengaku, pihaknya ingin meluruskan keterangan BPOM yang mempidanakan mereka karena pihaknya memindahkan pesanan bahan baku dari PT LS ke PT yang tidak melaporkan kepada BPOM yang menjadi salah penyebab pihaknya dikenakan pasal 196 junto 98.

 

"Kita nggak mau, persoalan ini dianggap selesai ketika ada farmasi yang dipidana. Karena kita anggap farmasi bukanlah pihak yang mencampurkan EG dan DEG ke bahan baku," ucapnya. 

 

Lebih lanjut, Hermansyah juga menerangkan, jika pihaknya patuh dan taat. Dia juga memohon pihaknya harus dianggap sebagai korban yang harus dilindungi, dengan mengkaji betul-betul agar ditemukan penyebab utama dari gagal ginjal akut pada anak ini. 

 

"Kami sepakat bahwa ini adalah musibah bangsa ini. Kami menganggap BPOM adalah orang tua dan farmasi tanpa BPOM tak bisa jalan," pungkasnya. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut