get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Pemkab Pidie dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Kesejahteraan Pekerja di Pidie

Pamerkan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:22 WIB
header img
Pamerkan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif. (Foto: Istimewa)

“Program ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat luas karena memang masyarakat kita mayoritas bekerja di sektor informal.Oleh karena itu kita coba sasar sektor tersebut dengan lebih masif lagi sehingga di tahun 2026 BPJamsostek bisa mengcover pekerja BPU lebih banyak lagi yaitu sekitar 25 persen dari total target kepesertaan secara keseluruhan,” ungkap Subchan.

Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

Anggoro menambahkan kini BPJamsostek juga semakin dekat dengan para pekerja BPU karena proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.

“Tunggu apa lagi, ayo semua pekerja Indonesia pastikan diri anda terdaftar sebagai peserta BPJamsostek agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas,” tutup Anggoro.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Binjai Mulyana mengatakan siap melayani para pekerja sektor BPU dengan bekerjasama dengan para stakeholder serta asosiasi dan paguyuban-paguyuban yang ada di Kota Binjai.

"Saya mengimbau bagi yang belum menjadi peserta agar segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak ada rasa cemas bagi para pekerja jika mengalami resiko pada saat melaksanakan pekerjaan," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut