get app
inews
Aa Read Next : Kemenkes: Ada 27 Kasus Kematian Petugas KPPS Pemilu 2024, Sakit Jantung Terbanyak

Menkes: Balita Teridentifikasi Gagal Ginjal Akut Lebih dari 70 Orang Per Bulan 

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:49 WIB
header img
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Foto: Antara)

MEMPAWAH, iNewsMedan.id - Menteri Kesehatan Budi Gunawan menyebutkan jumlah anak usia di bawah lima tahun yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan. Selain itu, laju angka kematian mendekati 50 persen. 

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut. 

Dia menuturkan mengungkapkan, hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak mengalami gagal ginjal akut.  

Menurutnya, tiga zat tersebut, ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether. Zat-zat kimia itu, kata dia bisa muncul jika polyethylene glycol yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Dia menjelaskan, ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya.  

Kemenkes, lanjut dia sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Selain itu, Kemenkes juga telah meminta kepada tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG. 

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," katanya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut