MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menyita aset milik bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022) berupa rumah toko (ruko).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan bahwa penyitaan itu sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam
tanggal 14 Oktober 2022. Di mana, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.
"Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," katanya.
Dalam penyitaan itu, polisi menyita 5 ruko bertingkat. Di mana, penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
Editor : Odi Siregar