get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumut Tangkap Komplotan Hipnotis Antar Provinsi

Polda Kembali Sita Aset Bos Judi Online Terbesar di Sumut Senilai Rp 20 Miliar

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:17 WIB
header img
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menyita aset milik bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022) berupa rumah toko (ruko). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menyita aset milik bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022) berupa rumah toko (ruko).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan bahwa penyitaan itu sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam 

tanggal 14 Oktober 2022. Di mana, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.

"Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," katanya.  

Dalam penyitaan itu, polisi menyita 5 ruko bertingkat. Di mana, penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut