Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Jaksa Dikerahkan Tangani Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs

Senin, 10 Oktober 2022 | 14:07 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Puluhan Jaksa Dikerahkan Tangani Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs
Penampakan Ferdy Sambo dengan baju tahanan dan borgol saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube/ Polri TV

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal mengerahkan puluhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cc. Persidangannya bakal digelar oleh PN Jakarta Selatan.

"Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas sekitar 20 sampai 30, itu dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada wartawan, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs itu bakal dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) sore nanti. Adapun berkas telah siap, hanya persoalan administrasinya saja yang harus disusun.

"Sudah siap (berkas perkara dan surat dakwaan), semuanya sudah siap, tinggal masalah administrasi saja," tuturnya.

Dia menambahkan, terkait Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang bakal mengawasi kinerja Jaksa dalam persidangan kasus Ferdy Sambo Cs itu, pihaknya tak mempersoalkan. Sebabnya, Jaksa bakal bekerja secara profesional dalam menangani perkara itu.

"Iya tidak apa-apa, silahkan. Kami justru malah senang kalau ada yang memantau biar tak ada masalah. Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami," pungkasnya.

 

Artikel Ini Telah Tayang di Okezone dengan Judul: 30 Jaksa Disiapkan Dalam Sidang Ferdy Sambo Cs

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut