get app
inews
Aa Read Next : Januari-Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Manfaat JKP kepada 63 Penerima Manfaat

Kemendagri dan BPJamsostek Usung Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Jum'at, 23 September 2022 | 17:00 WIB
header img
Kemendagri dan BPJamsostek Usung Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengimbau kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yaitu 1 desa 100 pekerja rentan.

Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tidak bisa dihindari oleh siapapun. Karena itu dirinya menghimbau pemerintah prov dan kab/ kota untuk segera menghadirkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan(BPJamsostek) bagi seluruh pekerja.

Perlindungan itu terutama untuk ekosistem desa khususnya pekerja Non ASN dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, marbot masjid. 

"Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya, Jumat (23/9/2022).

Hal itu disampaikan Yusharto secara virtual pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut