Edy menjelaskan, dalam Perda tentang Penggunaan Kenderaan Bermotor Berbasis Baterai ini, akan juga dibahas terkait dengan infrastruktur pengoperasian kenderaan listrik nantinya. Sehingga pelaksanaan akan diatur keseluruhannya.
"Seperti infrastrukturnya harus siap, kendaraannya harus siap," jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.
Penggunaan kenderaan listrik, untuk pertama kali akan realisasikan bagi kenderaan dinas bagi pemerintah daerah. Sehingga akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk ikut mengikuti juga menggunakan kenderaan yang sama berbahan listrik.
"Nantinya rakyat kita menginginkan dengan kemampuannya barang-barang (kenderaan listrik) ini harus siap," ujar Edy.
Edy menuturkan, produsen kenderaan bermotor listrik harus mampu memproduksi kenderaan yang berkualitas dan ramah lingkungan untuk digunakan masyarakat.
Editor : Odi Siregar