Lebih lanjut, Ketua DPD Oraski Sumut, David Bangar menuturkan, persoalan di angkutan online ini banyak terjadi karena pihak mitra driver karena kurang dilindungi oleh peraturan.
“Semestinya kemenhub dan kemenkominfo dapat bersinergi mengatur angkutan berbasis aplikasi dan menegakkannya,” keluh David.
Senada dengan David, Ketua DPD Garda Ojol, Joko Pitoyo juga mempertanyakan komitment pemerintah dalam menegakan aturan.
“Mereka seolah hadir sebagai penyedia lapangan kerja dan aplikator selalu berkilah ‘take it or leave it’. Untuk itu kami mengadu ke KPPU, agar dapat dipilah mana yang menjadi ranah KPPU, baik terkait persaingan usaha maupun kemitraan, untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ridho menambahkan, urusan penentuan tarif dan pelaksanaannya adalah ranah pemerintah, namun terkait hubungan aplikator dan driver bisa menjadi ranah KPPU dalam hal pengawasan kemitraan.
“Pada masalah order ganda pada grab food misalnya, dimana mitra driver tidak memperoleh imbal jasa yang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan costumer pada aplikator, maka ini akan kami pelajari lebih lanjut,” pungkas Ridho.
Editor : Odi Siregar