get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM 

Dicurangi Perusahaan Aplikator, KPPU Amati Problematika Angkutan Online

Kamis, 29 September 2022 | 16:40 WIB
header img
Ilustrasi aplikasi angkutan online. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengamati problematika angkutan online di Sumatera Utara (Sumut) yang merasa dicurangi oleh perusahaan aplikator.

Hal tersebut terungkap ketika KPPU Kanwil I mendapat kunjungan sekaligus audiensi bersama Organisasi Angkutan sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut dan Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol).

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, masih terjadinya perusahaan aplikator yang merekrut driver secara mandiri tanpa melalui badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK).

“Bahkan disebutkan mereka adanya aplikator yang tidak memiliki kantor sendiri. Ada pula order ganda yang merugikan mitra driver dan masih adanya aplikator yang belum menurunkan potongan sewa dari 20 menjadi 15 persen sesuai kesepakatan,” kata Ridho, Kamis (29/9/2022).

Bahkan, kenaikan tarif batas bawah yang tidak sebanding dengan prosentase kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pengaturannya secara zonasi juga masih dirasa belum adil oleh driver. Selanjutnya adanya motor listrik sewa yang disediakan aplikator diduga mendapat order prioritas serta masih rancunya pemilahan terkait ojek online dan layanan kurir dimana keduanya melayani pengantaran barang dan makanan, namun aturannya berbeda.

“Maka, kami pun menegaskan KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami berbagai permasalahan yang tadi telah disampaikan. Jika hal ini terjadi secara nasional, tentunya Kanwil I KPPU akan berkoordinasi dengan pusat dalam upaya penanganannya,” jelas Rhido.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut