"Tercatat, dari 106 perumahan yang berdiri di seluruh Kota Medan, Pemkot Medan baru berhasil menyelesaikan serah terima atas delapan perumahan sepanjang 2020-2021. Empat PSU perumahan dilakukan penyerahan pada 2020, dan empat perumahan lainnya pada 2021," beber Ipi.
"PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp142 miliar," tambahnya.
Selain itu, kata Ipi, di tahun ini juga telah diverifikasi PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) dari enam perumahan lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengukuran ulang. Hasil data yang dikantongi Ipi, aset tersebut seluas total 11.888 meter persegi dengan perkiraan nilai sekitar Rp39 miliar.
"KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di banyak daerah. Sesuai mandat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 ayat (4) disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Menurut Ipi, manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota. KPK menganggap perbaikan tata kelola aset daerah penting sebagai pemasukan daerah.
"KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul : Wali Kota Medan Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
Editor : Ismail