JAKARTA, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Kedatangan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut merupakan undangan dari KPK dalam rangka membahas permasalahan aset di daerah Medan.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, selain Bobby Nasution, pihaknya juga mengundang BPN Perwakilan Sumut hingga Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas masalah aset di Medan.
"KPK yang diwakili oleh Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 hari ini mengundang Wali Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumut dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan," kata Ipi saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
"Harapannya, melalui pertemuan yang difasilitasi oleh KPK ini tercapai kesepakatan untuk mempercepat proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala," sambungnya.
Ipi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan No 35 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 sebagai aturan teknis pelaksanaan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Medan.
"Tercatat, dari 106 perumahan yang berdiri di seluruh Kota Medan, Pemkot Medan baru berhasil menyelesaikan serah terima atas delapan perumahan sepanjang 2020-2021. Empat PSU perumahan dilakukan penyerahan pada 2020, dan empat perumahan lainnya pada 2021," beber Ipi.
"PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp142 miliar," tambahnya.
Selain itu, kata Ipi, di tahun ini juga telah diverifikasi PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) dari enam perumahan lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengukuran ulang. Hasil data yang dikantongi Ipi, aset tersebut seluas total 11.888 meter persegi dengan perkiraan nilai sekitar Rp39 miliar.
"KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di banyak daerah. Sesuai mandat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 ayat (4) disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Menurut Ipi, manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota. KPK menganggap perbaikan tata kelola aset daerah penting sebagai pemasukan daerah.
"KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul : Wali Kota Medan Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
Editor : Ismail