JAKARTA, iNewsMedan.id- Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, TRP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,"ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9).
Ali Fikri melanjutkan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait keterlibatan TRP dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Penyidik menjerat TRP dengan Pasal12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," sebut Ali Fikri.
Selain itu KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya," terang Ali Fikri.
"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," imbuh Ali.
Editor : Ismail